Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan
Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan dalam pendidikan kepramukaan, yang
membedakannya dengan gerakan pendidikan lainnya.
Baden-Powell sebagai penemu
sistem pendidikan kepanduan telah menyusun prinsip-prinsip Dasar dan Metode
Kepanduan, lalu menggunakannya untuk membina generasi muda melalui pendidikan
kepanduan. Beberapa prinsip itu didasarkan pada kegiatan anak atau remaja
sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan itu harus diterapkan secara
menyeluruh. Bila sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu
bukan lagi gerakan pendidikan kepanduan.
Dalam Anggaran dasar
Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
bertumpu pada:
- Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
- Kepedulian terhadap bangsa dan
tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
- Kepedulian terhadap diri
pribadinya;
- Ketaatan kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
Prinsip
dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan
sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya
dengan dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan
dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta
keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
Metode
Metode Kepramukaan
merupakan cara belajar progresif melalui :
- Pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
- Belajar sambil melakukan;
- Sistem berkelompok;
- Kegiatan yang menantang dan meningkat
serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
Perkembangan rohani dan
jasmani pesertadidik;
- Kegiatan di alam terbuka;
- Sistem tanda kecakapan;
- Sistem satuan terpisah untuk
putera dan untuk puteri;
- Sistem among.
Metode Kepramukaan pada
hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan
itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga
digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang
merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi
pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya
tujuan.
Kode
Kehormatan
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas
Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu
unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Satya
Satya adalah :
- Janji yang diucapkan secara
sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan;
- Tindakan pribadi untuk mengikat
diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
- Titik tolak memasuki proses
pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial
dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat
lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua, sesuai
dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya”
Dwisatya
Dwisatya adalah satya yang
digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama
keluarga.
- setiap hari berbuat kebajikan.
Trisatya merupakan janji
dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya
karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka.
Setiap kali Pramuka akan
dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya,
diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya
di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka
golongan penggalang, penegak dan pandega.
Trisatya dibagi dua,
Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota
dewasa.
- Trisatya untuk penggalang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila.
- menolong sesama hidup dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat
- menepati Dasadharma
- Trisatya untuk Penegak,
Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila.
- menolong sesama hidup dan ikut
serta membangun masyarakat
- menepati Dasadarma.
Dharma
Dharma adalah :
- Alat proses pendidikan sendiri
yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
- Upaya memberi pengalaman praktis
yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai
yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
- Landasan gerak Gerakan Pramuka
untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya
mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling
menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
- Kode Etik Organisasi dan satuan
Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama
aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab
dan penentuan putusan.
Dharma dibagi menjadi dua,
sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwidharma dan Dasadharma”
Dwidharma
Dwidarma selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Dwidarma Pramuka Siaga
- Siaga berbakti kepada ayah
bundanya.
- Siaga berani dan tidak putus
asa.
Dasadharma
Dasadarma selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
Dasadharma
Pramuka itu:
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang
sesama manusia.
- Patriot yang sopan dan kesatria.
- Patuh dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong dan tabah.
- Rajin, terampil, dan gembira.
- Hemat, cermat, dan bersahaja.
- Disiplin, berani, dan setia.
- Bertanggungjawab dan dapat
dipercaya.
- 10.Suci dalam pikiran,
perkataan dan perbuatan
Sistem
Among
Sistem among adalah sistem
pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta
didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin
menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan,
baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud
untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan
oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.